Etika Publikasi dan Pencegahan Malpraktik

Jurnal ANDARA (Pengabdian Kepada Masyarakat) berkomitmen menjaga integritas ilmiah dan etika publikasi dalam seluruh proses penerbitan. Pernyataan ini menjadi pedoman bagi penulis, editor, reviewer, dan penerbit untuk mencegah pelanggaran etika, memastikan proses editorial yang adil, serta menjaga kualitas artikel Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang dipublikasikan.

Jurnal menerapkan prinsip-prinsip etika publikasi yang merujuk pada pedoman dan praktik terbaik etika publikasi internasional (COPE) serta menerapkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran secara transparan dan proporsional (Code of Conduct for Journal Publishers).

A. Tanggung Jawab Editor

  • Keadilan dan independensi editorial: Editor menilai naskah berdasarkan mutu akademik, relevansi terhadap fokus-scope PkM, kebaruan solusi, kejelasan metode pelaksanaan, dan bukti luaran/dampak. Keputusan editorial tidak dipengaruhi oleh latar belakang penulis atau afiliasi institusi.
  • Kerahasiaan: Editor dan staf redaksi menjaga kerahasiaan naskah yang masuk, termasuk data, identitas, dan korespondensi selama proses editorial dan review.
  • Konflik kepentingan: Editor menghindari konflik kepentingan. Bila terdapat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau afiliasi yang berpotensi menimbulkan bias, penanganan naskah dialihkan kepada editor lain.
  • Keputusan publikasi: Editor memastikan setiap naskah yang diproses untuk publikasi telah melalui penelaahan ilmiah (peer review) yang memadai serta pemeriksaan etika (mis. kemiripan/plagiarisme) sesuai kebijakan jurnal.
  • Penanganan dugaan pelanggaran: Editor menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika, baik pada naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah terbit, termasuk menerbitkan koreksi, pencabutan (retraction), atau pernyataan keprihatinan bila diperlukan.

B. Tanggung Jawab Reviewer

  • Kontribusi pada keputusan editorial: Reviewer memberikan penilaian objektif, konstruktif, dan berbasis bukti untuk membantu editor mengambil keputusan serta membantu penulis meningkatkan kualitas naskah.
  • Ketepatan waktu: Reviewer menyelesaikan review sesuai tenggat. Jika tidak dapat meninjau karena keterbatasan waktu/kompetensi, reviewer diminta menolak undangan sejak awal.
  • Kerahasiaan: Naskah yang diterima untuk review bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau didiskusikan tanpa izin editor.
  • Objektivitas dan etika komunikasi: Reviewer menyampaikan komentar dengan bahasa profesional, kritik personal terhadap penulis tidak diperkenankan.
  • Pengakuan sumber dan indikasi pelanggaran: Reviewer membantu mengidentifikasi rujukan penting yang belum dicantumkan serta melaporkan kemiripan substansial, duplikasi, atau indikasi pelanggaran etika kepada editor.
  • Konflik kepentingan: Reviewer wajib menyatakan konflik kepentingan dan menolak review apabila berpotensi menimbulkan bias.

C. Tanggung Jawab Penulis

1) Standar Pelaporan Kegiatan PkM

  • Penulis wajib menyajikan deskripsi kegiatan PkM secara akurat, termasuk analisis kebutuhan mitra, perencanaan, metode pelaksanaan, luaran, evaluasi, dan pembahasan dampak.
  • Naskah harus memuat detail yang cukup untuk memungkinkan replikasi program pada konteks yang sebanding.
  • Pernyataan yang menyesatkan, manipulatif, atau diketahui tidak akurat merupakan pelanggaran etika.

2) Etika terhadap Mitra dan Subjek Kegiatan

  • Persetujuan dan perizinan: Penulis wajib memastikan adanya persetujuan mitra/komunitas dan perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan program serta publikasi dokumentasi kegiatan.
  • Perlindungan privasi: Identitas, data personal, dan informasi sensitif mitra/partisipan harus dilindungi. Foto/video atau data identitas hanya boleh dipublikasikan dengan izin yang sah.
  • Keselamatan dan non-maleficence: Program PkM harus mempertimbangkan keselamatan, menghindari dampak negatif, dan mematuhi ketentuan etik yang relevan bila melibatkan manusia (mis. survei, intervensi pelatihan, pengukuran kesehatan).

3) Orisinalitas dan Plagiarisme

  • Naskah harus orisinal, setiap penggunaan karya, data, atau ide pihak lain wajib disitasi dengan benar.
  • Plagiarisme dalam bentuk apa pun (menyalin, memparafrase tanpa atribusi, klaim hasil pihak lain) tidak dapat diterima.

4) Duplikasi dan Pengiriman Bersamaan

  • Naskah tidak boleh sedang ditinjau atau telah diterbitkan di jurnal lain. Pengiriman bersamaan (multiple submission) dilarang.
  • Publikasi ganda atas konten yang esensinya sama tanpa transparansi dan persetujuan editorial merupakan pelanggaran etika.

5) Kepenulisan (Authorship) dan Kontributor

  • Daftar penulis harus mencerminkan kontribusi substansial terhadap perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan/atau penulisan naskah.
  • Kontributor non-penulis (mis. dukungan teknis/administratif) dapat dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih dengan persetujuan yang sesuai.
  • Penulis korespondensi memastikan seluruh penulis menyetujui versi final dan persetujuan pengiriman naskah.

6) Konflik Kepentingan dan Pendanaan

  • Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan (finansial maupun non-finansial) yang berpotensi memengaruhi interpretasi hasil.
  • Sumber pendanaan dan dukungan program PkM harus dinyatakan secara transparan.

7) Akses Data dan Retensi

  • Penulis dapat diminta menyediakan data pendukung (mis. instrumen evaluasi, ringkasan hasil, dokumentasi luaran) untuk keperluan verifikasi editorial, dengan tetap melindungi kerahasiaan partisipan/mitra.
  • Jika memungkinkan, data dapat dibagikan secara bertanggung jawab melalui repositori yang sesuai.

D. Tanggung Jawab Penerbit

  • Penerbit mendukung independensi editorial dan menyediakan mekanisme untuk mencegah serta menangani pelanggaran etika publikasi.
  • Dalam kasus pelanggaran (mis. plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi), penerbit bekerja sama dengan editor untuk melakukan klarifikasi, koreksi, atau pencabutan artikel sesuai tingkat pelanggaran.
  • Penerbit berkomitmen menjaga ketersediaan akses dan preservasi konten ilmiah secara berkelanjutan sesuai kebijakan jurnal.

E. Penanganan Dugaan Pelanggaran (Misconduct) dan Sengketa

Setiap laporan dugaan pelanggaran etika akan ditangani secara serius, adil, dan rahasia. Jurnal dapat melakukan investigasi, meminta klarifikasi dari penulis/reviewer/editor terkait, serta melibatkan institusi afiliasi bila diperlukan. Dalam penanganan kasus, jurnal dapat merujuk pada alur penanganan (flowcharts) etika publikasi yang relevan.

F. Koreksi, Pencabutan (Retraction), dan Pernyataan Keprihatinan

Jika setelah publikasi ditemukan kesalahan substansial atau pelanggaran etika, jurnal dapat menerbitkan koreksi (erratum/corrigendum), pernyataan keprihatinan, atau pencabutan (retraction). Seluruh tindakan korektif akan ditautkan pada artikel terkait untuk menjaga integritas rekam jejak ilmiah.