Koreksi dan Retraksi

Jurnal ANDARA (Pengabdian Kepada Masyarakat) berkomitmen menjaga integritas dan kelengkapan rekam jejak ilmiah (scholarly record) dari seluruh artikel yang dipublikasikan. Perubahan terhadap artikel setelah terbit secara daring hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur pada kebijakan berikut. Kebijakan ini menekankan pentingnya otoritas naskah setelah publikasi, sekaligus memastikan transparansi kepada pembaca.

1. Koreksi (Erratum/Correction)

Koreksi (erratum) adalah pernyataan resmi dari penulis dan/atau editor yang menjelaskan perbaikan atas kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian pada artikel yang telah dipublikasikan. Koreksi dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, kesalahan data minor, kesalahan penulisan, kesalahan rujukan, atau klarifikasi informasi program PkM yang tidak mengubah substansi utama.

Ketentuan koreksi di Jurnal ANDARA (Pengabdian Kepada Masyarakat):

  • Artikel yang dikoreksi tidak dihapus dari laman jurnal.
  • Jurnal menerbitkan notifikasi koreksi (erratum/correction notice) yang dapat diakses bebas oleh pembaca.
  • Notifikasi koreksi ditautkan ke artikel yang dikoreksi, dan sebaliknya, artikel mencantumkan tautan ke notifikasi koreksi.
  • Jika koreksi berpengaruh terhadap interpretasi hasil/kesimpulan, dampaknya harus dinyatakan secara jelas dalam notifikasi koreksi.

2. Retraksi (Retraction)

Retraksi adalah pemberitahuan resmi bahwa artikel tidak lagi dianggap sebagai bagian dari literatur ilmiah yang dapat dirujuk. Retraksi diterbitkan apabila terdapat bukti kuat bahwa temuan, data, atau pelaporan program PkM tidak dapat diandalkan, baik karena kesalahan yang tidak disengaja maupun karena pelanggaran (misconduct).

Retraksi dapat dilakukan apabila terdapat kondisi berikut (tidak terbatas pada):

  • Terdapat bukti bahwa hasil/temuan tidak andal akibat kesalahan serius pada data, analisis, atau pelaksanaan program PkM.
  • Terdapat indikasi atau bukti pelanggaran etika publikasi (misalnya fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data/dokumentasi).
  • Publikasi ganda/substansial serupa telah diterbitkan sebelumnya tanpa sitasi yang memadai, izin, atau justifikasi.
  • Plagiarisme, termasuk plagiarisme teks, data, gambar, atau materi program.
  • Penelitian/aktivitas PkM dilaporkan tanpa kepatuhan etika yang relevan (misalnya tanpa persetujuan mitra, pelanggaran privasi, penggunaan foto/data personal tanpa izin, atau praktik yang berpotensi merugikan komunitas sasaran).

Ketentuan retraksi di Jurnal ANDARA (Pengabdian Kepada Masyarakat):

  • Untuk menjaga integritas rekam jejak ilmiah, artikel yang ditarik tidak dihapus dari laman jurnal, tetapi diberi notifikasi retraksi yang jelas.
  • Notifikasi retraksi tersedia bebas bagi pembaca dan ditautkan ke artikel yang diretraksi (dan sebaliknya).
  • Notifikasi retraksi menyebutkan secara ringkas alasan retraksi serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan (penulis, editor, dan/atau penerbit).
  • Jika retraksi dilakukan tanpa persetujuan bulat seluruh penulis, hal tersebut akan dicantumkan dalam notifikasi.
  • Dalam kasus yang jarang dan sangat ekstrem (misalnya pelanggaran hukum), penerbit dapat melakukan penyuntingan (redaction) atau penghapusan terbatas, namun informasi bibliografis artikel tetap dipertahankan.

3. Catatan Penerbit (Publisher’s Note)

Catatan Penerbit adalah pemberitahuan resmi dari penerbit bahwa telah dilakukan perbaikan pascapublikasi akibat kesalahan produksi/penyuntingan (misalnya kesalahan tipografi atau kesalahan proses penerbitan) yang berdampak pada integritas metadata artikel (judul, daftar penulis, afiliasi, byline) atau secara signifikan memengaruhi pemahaman pembaca.

Ketentuan catatan penerbit:

  • Catatan Penerbit tersedia bebas bagi pembaca.
  • Jika perbaikan diperlukan, versi artikel dapat diperbarui dan menggantikan versi sebelumnya, disertai tanggal pembaruan pada artikel.
  • Kesalahan minor yang tidak memengaruhi integritas metadata dan tidak mengganggu pemahaman pembaca dapat diperbaiki atas diskresi penerbit tanpa pemberitahuan formal, sepanjang tidak mengubah substansi ilmiah.
  • Perbaikan berupa penggantian versi artikel umumnya dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal publikasi awal. Jika telah melewati batas tersebut, perbaikan didokumentasikan melalui Catatan Penerbit.

4. Prosedur Penanganan Koreksi/Retraksi

  • Permohonan koreksi atau laporan dugaan pelanggaran dapat diajukan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, atau mitra program PkM melalui kanal resmi jurnal.
  • Redaksi melakukan penelaahan awal dan, bila diperlukan, investigasi lebih lanjut sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari penulis/mitra.
  • Keputusan akhir (koreksi, catatan penerbit, retraksi, atau penolakan laporan) ditetapkan oleh Editor in Chief dan/atau Dewan Editor sesuai kebijakan etika jurnal.
  • Semua tindakan koreksi/retraksi didokumentasikan secara transparan pada laman artikel, termasuk penautan notifikasi dan pembaruan metadata yang relevan.

Rujukan Etika: Kebijakan ini mengikuti praktik baik penerbitan ilmiah dan pedoman yang relevan, termasuk panduan COPE tentang retraksi artikel.